Pengertian Cybersquatter - Cybersquatting - Jual Beli Nama Domain.
ISTILAH cybersquatter sedang trending sesudah seorang cybersquatter dikabarkan memasang tarif Rp 1 Miliar bagi domain prabowosandi.com dan prabowosandi.id.
Apa sih Cybersquatter? Secara bahasa, Cybersquatter artinya penyerobot, dalam hal ini menyerobot atau merebut nama domain yang seharusnya dibeli pihak lain.
Jadi, cybersquatter yakni pelaku atau orang yang melaksanakan cybersquatting.
Mengutip laman Wikipedia, cybersquatting (penyerobotan domain name) yakni kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan lalu berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Mengutip laman Wikipedia, cybersquatting (penyerobotan domain name) yakni kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan lalu berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Menurut laman hukumonline, biasanya mereka yang melaksanakan registrasi domain itu mempunyai niat untuk menjual nama domain yang sudah dimiliki tersebut dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya.
Di luar negeri, praktek cybersquatting ini dapat dibilang cukup lumrah, alasannya tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat hemat dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Bahkan, praktek ini lalu bermetamorfosis satu komoditi yang lalu dikenal dengan "brooker" nama domain.
Secara hukum, di dunia termasuk Indonesia tidak ada satu peraturan yang dengan tegas mengatur tindakan cybersquatting. Namun, secara eksplisit masalah cybersquatting ini diatur dalam di UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) yang dikeluarkan oleh ICANN.
Demikian ulasan ringkas tentang Pengertian Cybersquatter. (www.contohblog.com).*
0 komentar:
Posting Komentar